2 Tahun Pensiunan PDAM Tidak Menerima Uang Pensiun ataupun Pesangon

    2 Tahun Pensiunan PDAM Tidak Menerima Uang Pensiun ataupun Pesangon

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami Pensiunan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Ciamis dan Pensiunan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran sudah ada yang hampir 2 tahun belum menerima uang pensiun Nama: 
    1. Suherman Nik 088176
    2. Iin Solihin Herdiawan Nik 088189
    3. Juhdi Nik 086162.
    4. Sahyana kurnaedi Nik 095222
    5. Agus Salim Nik 095219.
    6. Ruswan.

    Adapun : 
    1.Suherman masa kerja 35 tahun, mulai pensiun tanggal 1 Januari 2023 dan TMT berikut kerja 04-04-1988. Sudah 1 tahun 8 bulan belum menerima uang pensiunan, padahal 31 thn kerja di PDAM Ciamis, 4 thn kerja di PDAM Pangandaran.
    Mulai tgl 15-07-2019 dipindah dari PDAM Tirta Galuh Ciamis ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

    2. Iin Solihin Herdiawan masa kerja 35 tahun 9 bulan, mulai pensiun tgl 1 Mei 2024 dan TMT berikut kerja 1 Agustus 1988. Kerja di PDAM Ciamis 31 thn dan kerja PDAM Pangandaran 4 thn.
    Mulai tgl 15-07-2019 dipindah dari PDAM Tirta Galuh Ciamis ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

    3. Juhdi masa kerja 37 tahun, mulai masuk kerja tahun1986 dan pensiun tanggal 1 Agustus 2024. Saya 33 thn bekerja di PDAM Tirta Galuh Ciamis dan 4 thn kerja di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
    Mulai tgl 15-07-2019 dipindah dari PDAM Tirta Galuh Ciamis ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

    4. Sahyana Kurnaedi masa kerja 28 thn, mulai masuk kerja tahun 1995. 
    Selama 24 thn kerja di PDAM Ciamis, dan 4 thn kerja di PDAM Pangandaran.
    Mulai tgl 15-07-2019 dipindah dari PDAM Tirta Galuh Ciamis ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

    5. Agus Salim masa bakti 28 thn, mulai masuk kerja tahun 1995 dan pensiun tanggal 9 Maret 2023. Sudah 1 tahun 5 bulan saya belum menerima uang pensiun padahal  bekerja di PDAM Tirta Galuh Ciamis 24 thn dan kerja di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran 4 thn.
    Mulai tgl 15-07-2019 dipindah dari PDAM Tirta Galuh Ciamis ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

    Demikian dikatakan Suherman, Iin Solihin Herdiawan, Juhdi, Sahyana Kurnaedi dan Agus Salim saat diwawancarai oleh beberapa wartawan, terkait uang pengsiunan mereka yang tidak kunjung dibayarnya oleh pihak PDAM Tirta Galuh Ciamis dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, bertempat di rumah Iin Solihin Herdiawan, Kalen Ceuri Cijoho Parigi Kab Pangandaran, Minggu (01/09/2024)

    Menurut mereka, semenjak kami pensiun sampai saat ini belum dapat apa-apa baik uang pensiun maupun uang pesangon dari pihak PDAM Tirta Galuh Ciamis maupun dari pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
     
    "Kami Minta Pemkab Ciamis atau PDAM Tirta Galuh Ciamis dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Secepatnya Membayar Kami".

    Adapun hal-hal lain mengenai latar belakang  keterkaitan pembagian Asset antara PDAM Tirta Galuh Ciamis dengan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, sebagai mantan karyawan, kami tidak mau tau, tapi urusan uang pensiun itu hak kami, maka kami minta dengan cepat untuk dibayar "kata mereka".

    Tambahnya, kami sering mengeluh dan mengadu ke Direksi PDAM Ciamis maupun ke Direksi PDAM Pangandaran, tapi kami tidak pernah ditanggapi...ya, dikarenakan kebutuhan kami yang begitu mendesak "jadi untuk mendapat perhatian serius kami terpaksa minta wartawan untuk menayangkanya di media sosial".

    Kami Minta Pemkab Ciamis atau PDAM Tirta Galuh Ciamis dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Secepatnya Membayar Kami "katanya".
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pramuka ke-63 tahun 2024 Pramuka Berjiwa...

    Artikel Berikutnya

    Pensiunan PDAM Harus Mendapatkan Hak nya Secara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Tags