Jabatan Kepala Desa dan BPD Diperpanjang dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

    Jabatan Kepala Desa dan BPD Diperpanjang dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang mana perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa dan BPD untuk berkarya dan membangun desa dengan lebih baik "kata 
    Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, dalam pidato sambutannya seusai melantik 89 Kepala Desa dan 633 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu, 19 Juni 2024. 

    Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten Daerah 1 Rida Nirwana, anggota DPRD Citra Pitriyami, Wakapolres Kompol Sukmawijaya, Danramil Pangandaran Kapten Inf Yanyan Mulyana, dan para camat.

    Dikatakan Jeje bahwa, perpanjangan masa jabatan itu artinya kita mempunyai kesempatan lebih untuk mengurai kegiatan-kegiatan. Syukur-syukur kegiatan yang sudah dilaksanakan bisa ditambah lagi, sehingga menjadi bagus.

    Dalam waktu dekat, ada tiga aspek penting untuk penguatan desa, yaitu ekonomi pedesaan, infrastruktur pedesaan, dan penguatan kelembagaan desa, yaitu target untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur dan penguatan desa yang masih belum maksimal, ditambah masih 
    ada 4 desa yang masih dipimpin oleh Penjabat Kades "katanya".

    Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Trisno, menyampaikan bahwa, pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dari 93 Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran, 89 di antaranya dikukuhkan pada hari ini, bersama dengan 633 anggota BPD.

    Empat desa lainnya yaitu Desa Cikembulan, Desa Bunisari, Desa Sukamulya, dan Desa Cimanggu, masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah habis. Pemilihan Kepala Desa untuk keempat desa tersebut rencananya akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pilkada 2024.

    "Kalau Penjabat itu, kan dari PNS dan masa kerjanya hanya 1 tahun "katanya".

    Pada acara ini Bupati Jeje juga menyerahkan Piagam Indeks Desa Membangun Strata Mandiri secara simbolis kepada tiga Kepala Desa yaitu kepada Kades Pajaten,  
    Kades Padaherang, dan 
    Kades Cigugur, yang mana piagam ini  merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasi desa-desa tersebut dengan telah  membangun dan menyejahterakan masyarakatnya. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0625 Pangandaran Bersama BNN Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kab Pangandaran Tetapkan Rekomendasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Tags