Pelaku Usaha Pantai Barat Bawa Motor Lebih dari Satu Dikenakan Biaya Parkir Progresif

    Pelaku Usaha Pantai Barat Bawa Motor Lebih dari Satu Dikenakan Biaya Parkir Progresif

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Di periode pertama sebagai Bupati kan saya sudah menertibkan tenda biru di sepanjang pantai barat dan pantai timur dan terus menatanya hingga pantai nampak asri.

    Keasrian pantai Pangandaran harus tetap kita jaga, makanya pelaku usaha pantai yang membawa motor lebih dari satu dikenakan biaya parkir progresif Rp10.000 per hari "kata Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinat saat rapat evaluasi parkir objek wisata di Kantornya, Senin 22 April 2024.

    Disampaikan Jeje bahwa, pantai itu kan aset kita, yang mana pengelolaannyapun harus berdasarkan azas keadilan...tidak bisa satu orang menguasai beberapa jenis usaha, kan kita sudah menatanya, disitu ada pelaku usaha: di pantai kan ada sewa perahu, Snorcling, surf board, papan selancar, Boogie, Pelampung Renang, sewa kuda pantai, rental motor, Atv, Sepeda dan lainnya. Tumpukan ribuan barang sewaan ini memenuhi trotoar, dan pinggiran pantai, itu kebanyakan hingga lokasi pantai nampak menjadi kumuh.

    Untuk pedagang cindramata, makanan dan minuman sudah disediakan di bangunan Nanjung dan dua bangunan lainnya, begitu juga puluhan toko cindramata serta restauran seafood.

    Dari penataan yang telah kita lakukan, ko sekarang areal pantai barat pangandaran dibiarkan semerawut...coba tuh liat pedagang sudah mulai bermunculan di sepanjang areal pantai....itu biasa awalnya berdagang dengan dijinjing, kemudian lesehan, namun sekarang sudah tidak lesehan lagi, tapi sampai hampir di sepanjang pantai dipenuhi oleh Meja dan Tokuy bertenda ceblok tempat berjualan, itu mengganggu estetika.

    "Kemana saja tuh para Dinas terkait, bagaimana dengan tupoksimu, coba itu petugas Trantib segera menertibkannya, bila perlu jika mereka membandel, angkat itu semua meja bawa ke kantor Satpol PP "katanya".

    Menurut Jeje, selagi tidak merugikan negara jangan takut menertibkan, kita wajib melaksanakan aturan supaya lebih tertib, jangan di biarkan semrawut begitu kan gak enak di pandang dan mengganggu juga "ucapnya".

    Tambah Jeje, regulasi itu sipatnya kan untuk mengatur, maka pedagang itu hanya boleh bawa satu motor tapi berpartisipasi ikut membayar parkir....ya misal sebulan bayar  Rp10.000, -

    Akantetapi jika pelaku usaha bawa 2 motor, yang satunya dikenakan biaya parkir progresif, misalnya Rp10.000 per hari, maksudnya agar tidak bawa motor lebih dari satu..ya karna jika semua pelaku usaha termasuk keluarganya bawa motor semua, akibatnya objek wisata bisa penuh hanya oleh motor pelaku usaha " cukup bawa motor satu saja lah "ujarnya". (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Dr.Triadi Pengusaha Muda Pangandaran Siap...

    Artikel Berikutnya

    Di Pangandaran 1.622 Keluarga Berisiko Stunting,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Tags