Polri Amankan Warga Pangandaran Inisial OS Tersangka Pengelola Penyebar Situs Video Porno Anak

    Polri Amankan Warga Pangandaran Inisial OS Tersangka Pengelola Penyebar Situs Video Porno Anak

    JAKARTA SELATAN - Kami telah menetapkan satu orang tersangka

    dengan inisial OS alias Anefcinta, yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. OS adalah warga Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabuparen Pangandaran Jawa Barat.

    Demikian dikatakan
    Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam Konferensi Pers nya, didampingi  oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI, bertempat di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    DIsampaikannya bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, kecamatan Cimerak kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

    Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs di desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

    Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

    Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

    Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

    Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

    “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak, ” tuturnya.

    Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. **

    jakarta selatan
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Capai Zero Stunting, Tiap Bulan Ibu-Ibu...

    Artikel Berikutnya

    Disdikpora Bersama Kodim 0625 Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Tags